nomor klKlasifikasi Lapangan Usaha Wajib , selanjutnya disebut KLU, disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan EkonomiBerdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor