pendataan non asn bkn go id loginJakarta-Humas BKN, Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina- Tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang terdata dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian