pendataan non asn bkn go id loginBagi yang akan melakukan pendataan non ASN, berikut ini cara daftar pendataan non-ASN: 1. Buka 2. Klik Buat Akun, lakukanJakarta – Humas BKN, Untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018